Posts

Showing posts from 2018

Hacker

Image
Peretas atau yang biasa kita sebut hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan. Kegiatan negatif yang dilakukan hacker adalah merusak sistem dengan memanfaatkan celah keamanan yang ada. Namun positifnya, keahlian meng-hack bisa digunakan untuk mengaudit keamanan jaringan sebuah perusahaan.Audit keamanan jaringan yang dimaksud adalah mencari celah keamanan dan memberitahukannya kepada pemilik jaringan agar segera melakukan perbaikan. Dengan demikian, jaringan lemah yang rentan menjadi target black hacker dapat segera ditutupi dan mencegah black hacker merusak sistem yang ada. Terdapat 5 Jenis Hacker, yaitu : 1.        Script Kiddie Hacker Hacker jenis ini tidak terlalu menguasai sistem komputer. Namun bukan berarti jenis hacker ini tidak dapat menembus sistem komputer. Mereka memaanfaatkan software buatan orang l...

Computer Crime

Image
Computer Crime ( kejahatan computer ) merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll. Tipe-tipe computer crime antara lain: 1.          Hacking Hacking adalah kegiatan memasuki system melalui system operasional lain yang dijalankan oleh Hacker. Tujuanya untuk mencari hole/bugs pada system yang akan dimasuki. Dalam arti lain mencari titik keamanan system tersebut. Bila hacker berhasil masuk pada system itu, hacker dapat mengakses hal apapun sesuai keinginan hacker itu. Dari kegiatan yang mengacak system maupun kejahatan. 2.          Malvertising Malvertising adalah konsep yang cukup baru untuk menyebarkan malware dan bahkan lebih sulit untuk diatasi karena dapat bekerja di sebuah halaman web dan menyebar ke sistem tanpa kita sadari. Daripada mencoba menipu pengguna untuk mengunjungi situs berbahaya, Malve...

E-Commerce

Image
E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. E-Commerce merupakan bagian dari e-business , di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, E-Commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik ( e-mail ), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini. Ada beberapa jenis E-Commerce yang paling sering dipilih, antara lain: 1.          E-Commerce Business to Business (B2B) B2B dil...

E-Goverment

Image
E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Dengan adanya E-Goverment ini, diharapkan E-Goverment meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Dampak positif diterapkannnya sistem E-Goverment di Indonesia adalah masyarakat dapat menerima laporan kinerja pemerintah secara aktual dan transparan, rakyat juga bisa dengan leluasa mengakses informasi seputar kinerja pemerintah. Selain itu sistem e-government juga dapat menekan anggaran biaya. Dengan teknologi online, pekerjaan juga tentunya akan lebih efesien, secara biaya dan waktu. Bentuk-bentuk dari penggunaan e-government ada...

E-Business

Image
E-business merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan dengan memanfaatkan komputer dan internet. Kegiatan E-business juga memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-bussiness saat ini banyak digemari karena lebih efisien dan efektif serta meningkatkan produktivitas dan keutungan bagi produsen maupun konsimen. Oleh karena itu, e-bussiness saat ini makin berkembang pesat. Terdapat lima kemungkinan bentuk hubungan bisnis berdasarkan transaksinya, yaitu : 1.          Business to Business (perdagangan antar pelaku usaha bisnis) 2.          Business to Consumer (perdagangan antar pelaku usaha bisnis dengan konsumen) 3.          Consumer to Consumer (perdagangan antar konsumen yang satu dengan konsumen yang lain) 4.          C...

Freedom of Speech

Image
Kebebasan berbicara atau Freedom of Speech adalah suatu kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian maupun bersifat sara. Namun saat sekarang ini, banyak orang yang salah mengartikan tentang hak kebebasan berbicara ini. Mereka dengan mudahnya berucap kasar, membully temannya, berucap yang tidak sepantasnya seperti pelecehan secara ferbal dengan alasan ‘bercanda’. Saat ini, kebebasan berbicara tihak hanya dituangkan hanya dengan media suara saja, namun juga media sosial. Di era seperti ini, hampir setiap orang memiliki media sosial. Mereka menggunakan media sosial mereka untuk mengabadikan momen mereka atau hanya sekedar berbagi cerita. Namun tak jarang juga orang yang menggunakan sosial medianya untuk mencela orang lain dan menebar fitnah. Biasanya, oknum-oknum ini menyebar keburukan orang lain dengan akun-akun palsu mereka....

Intellectual Property Rights

Image
Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights merupakan suatu perlindungan hukum   yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok   orang yang memiliki karya cipta baik berwujud maupun abstrak yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Ruang Lingkup HKI Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu: 1.          Hak Cipta ( Copyrights ) - adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2.          Hak Kekayaan Industri ( Industrial Property Rights ), yang mencakup : a.     Paten ( Patent ) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, y...