Computer Crime
Computer Crime (
kejahatan computer ) merupakan kejahatan yang menggunakan computer sebagai alat
utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defament,Dos,keylogging dll.
Tipe-tipe computer crime antara lain:
1.
Hacking
Hacking adalah kegiatan memasuki
system melalui system operasional lain yang dijalankan oleh Hacker. Tujuanya
untuk mencari hole/bugs pada system yang akan dimasuki. Dalam arti lain mencari
titik keamanan system tersebut. Bila hacker berhasil masuk pada system itu,
hacker dapat mengakses hal apapun sesuai keinginan hacker itu. Dari kegiatan
yang mengacak system maupun kejahatan.
2.
Malvertising
Malvertising adalah konsep yang cukup
baru untuk menyebarkan malware dan bahkan lebih sulit untuk diatasi karena
dapat bekerja di sebuah halaman web dan menyebar ke sistem tanpa kita sadari. Daripada
mencoba menipu pengguna untuk mengunjungi situs berbahaya, Malvertising
menggunakan jaringan iklan untuk menyebarkan obyek flash dan potongan skrip
berbahaya ke situs lain. Penyerang mengupload obyek Flash dan potongan skrip
berbahaya ke jaringan iklan, membayar jaringan iklan untuk mendistribusikan
mereka seperti leyaknya sebuah iklan nyata.
3.
Identity Theft
Identity Theft atau Pencurian
Identitas merupakan suatu bentuk dari kecurangan didalam dunia IT dimana
seseorang berpura-pura menjadi "orang lain" dengan berbekal identitas
orang tersebut, biasanya hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh akses
atau mengambil alih kartu kredit dan keuntungan lainnya dari orang tersebut.
korban dari pencurian identitas dapat menderita kerugian yang sangat besar dari
pelaku kejahatan tersebut.Pencurian Identitas ini terbagi dalam 5 kategori,
yaitu:
a.
Bussines/Commercial Identity Theft, tipe ini
menggunakan nama bisnis dari orang lain untuk mengambil kredit)
b.
Criminal Identity Theft, tipe ini beraksi
sebagai orang lain ketika akan melakukan tindakan kejahatan
c.
Financial Identity Theft, tipe ini menggunakan
identitas orang lain untuk memperoleh kredit, barang serta layanan yg dimiliki
oleh orang tersebut
d.
Identity Cloning, tipe ini menggunakan identitas
serta informasi yang dimiliki orang lain didalam kehidupannya sehari-hari
e.
Medical Indentity Theft, tipe ini menggunakan
identitas orang lain untuk memperoleh layanan kesehatan dan obat-obatan)
4.
Spam
Spam adalah penggunaan perangkat
elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh
penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal
dengan nama spamming. Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi spam surat
elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari
informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris
daring, spam jejaring sosial.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan
biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai
(mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena
hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan
yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang
dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa
Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak
nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam
termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang
bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
5.
Phising
Phising merupakan suatu metode untuk
melakukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun
target. Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk
terperangkap dijebakannya. Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting
dengan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu. Hal ini bisa saja
dengan maksud mencari celah untuk beberapa akun yang terhubung dengan akun yang
telah didapat.
Phising biasanya sering digunakan pada
email, dimana penyebaran melalui email ini dilakukan untuk memberikan informasi
yang mengarah ke halaman palsu untuk maksud menjebak korban. Untuk menghindari
phising, pengguna harus lebih berhati-hati dengan memperhatikan beberapa hal
keamanan. Sebagai contoh, jika Anda mengakses suatu halaman website, maka
pastikan anda berada di halaman website dengan url domain yang benar. Misalnya,
untuk login facebook pastikan anda mengakses halaman https://facebook.com/
bukan halaman selain itu.
www.budiluhur.ac.id
fti.budiluhur.ac.id
Comments
Post a Comment