Intellectual Property Rights
Hak Kekayaan
Intelektual atau Intellectual Property
Rights merupakan suatu perlindungan hukum
yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau
sekelompok orang yang memiliki karya
cipta baik berwujud maupun abstrak yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang Lingkup HKI
Hak Kekayaan Intelektual
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (Copyrights)
- adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
a.
Paten (Patent)
- Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.
Desain Industri (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
c.
Merek (Trademark)
- Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
d.
Indikasi Geografis (Geographical Indication) – Merupakan suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
e.
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) -
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
f.
Rahasia dagang (Trade secret) - Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
g.
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) - Adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah
dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman,
terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman.
Sifat-sifat
Hak Kekayaan Intelektual
1. Mempunyai
jangka waktu yang terbatas.
Apabila
telah habis masa perlindungan ciptaan
atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah
habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Eksklusif
dan Mutlak.
Hak
tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang Hak
Kekayaan Intelektual mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang
hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan
atau temuan ataupun menggunakannya.
Sifat Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Hukum yang
mengatur Hak Kekayaan Intelektual bersifat teritorial, pendaftaran ataupun
penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi
bersangkutan. Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia adalah Hak
Kekayaan Intelektual yang sudah didaftarkan di Indonesia.
www.budiluhur.ac.id
fti.budiluhur.ac.id
Comments
Post a Comment