Freedom of Speech
Kebebasan berbicara atau Freedom of Speech adalah suatu kebebasan
yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan
sensor atau pembatasan, akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal
untuk menyebarkan kebencian maupun bersifat sara.
Namun saat sekarang ini, banyak
orang yang salah mengartikan tentang hak kebebasan berbicara ini. Mereka dengan
mudahnya berucap kasar, membully temannya, berucap yang tidak sepantasnya
seperti pelecehan secara ferbal dengan alasan ‘bercanda’.
Saat ini, kebebasan berbicara
tihak hanya dituangkan hanya dengan media suara saja, namun juga media sosial. Di
era seperti ini, hampir setiap orang memiliki media sosial. Mereka menggunakan
media sosial mereka untuk mengabadikan momen mereka atau hanya sekedar berbagi
cerita. Namun tak jarang juga orang yang menggunakan sosial medianya untuk
mencela orang lain dan menebar fitnah.
Biasanya, oknum-oknum ini menyebar
keburukan orang lain dengan akun-akun palsu mereka. Mereka menjadikan hak
kebebasan berbicara ini sebagai alasan mereka bertidak tidak baik. Padahal kebebasan
berbicara yang dimaksudkan di sini adalah berbicara untuk mengeluarkan ide,
gagasan, teori-teori, maupun pendapat. Jika orang terus mensalahartikan hak tersebut,
tidak menutup kemungkinan suatu negara dapat mencabut hak kebebasan berbicara
rakyatnya.
Pada tahun 2008, Indonesia mengatur
pencemaran nama baik di dunia maya, yang tentunya temasuk jejaring sosial.
Melalui UU Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE), Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan: "Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
www.budiluhur.ac.id
fti.budiluhur.ac.id
Comments
Post a Comment